SI-BPHTB
Info Aplikasi
Amanat UU No. 28/2009 tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pekerjaan pelimpahan kewenangan Pajak BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah kota dan kabupaten adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Pemerintah Kota/Kabupaten mulai tahun 2011 dapat mengelola sepenuhnya pengenaan Pajak BPHTB dan menjadikannya sebagai Pajak Daerah. Dengan pengalihan ini diharapkan E-BPHTB akan menjadi salah satu sumber PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) yang cukup potensial. Maka Pemerintah Daerah wajib mengambil alih BPHTB dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut : Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), punya database sismiop pbb, SDM untuk mengelola data, dan aplikasi yang dapat melayani BPHTB Online berupa sistem informasi.
Fitur Aplikasi
- User PPAT/PPATS
- User Pelayanan Bapenda
- User Kasubid
- User Kabid
- User Kaban

Keunggulan

Berbasis web, tampilan fresh dan user friendly

Mengacu pada refrensi harga pasar

Terintegrasi dengan BPN

Terintegrasi dengan SIMPBB (Informasi SPPT dan Pembayaran PBB 5 tahun terakhir)

Pengisian SSPD via web browser beserta dokumen persyaratan BPHTB langsung di upload via web browser

Proses berkas dapat di pantau oleh wajib pajak
