SI-BPHTB

Adalah aplikasi pengelolaan informasi Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan yang berbasis web sesuai standar Ditjen Pajak, dan dapat pula menggunakan Cloud Service dimana user tidak perlu repot dapat memanage server sendiri karena semua data tersimpan melalui data center.

Info Aplikasi

Amanat UU No. 28/2009 tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pekerjaan pelimpahan kewenangan Pajak BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah kota dan kabupaten adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Pemerintah Kota/Kabupaten mulai tahun 2011 dapat mengelola sepenuhnya pengenaan Pajak BPHTB dan menjadikannya sebagai Pajak Daerah. Dengan pengalihan ini diharapkan E-BPHTB akan menjadi salah satu sumber PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) yang cukup potensial. Maka Pemerintah Daerah wajib mengambil alih BPHTB dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut : Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), punya database sismiop pbb, SDM untuk mengelola data, dan aplikasi yang dapat melayani BPHTB Online berupa sistem informasi.

Fitur Aplikasi

  • User PPAT/PPATS
  • User Pelayanan Bapenda
  • User Kasubid
  • User Kabid
  • User Kaban

Keunggulan

Berbasis web, tampilan fresh dan user friendly

Mengacu pada refrensi harga pasar

Terintegrasi dengan BPN

Terintegrasi dengan SIMPBB (Informasi SPPT dan Pembayaran PBB 5 tahun terakhir)

Pengisian SSPD via web browser beserta dokumen persyaratan BPHTB langsung di upload via web browser

Proses berkas dapat di pantau oleh wajib pajak

Sistem pembayaran terintegrasi dengan bank menggunakan ID Billing