SIMPAD

Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPATDA) adalah sistem pengelolaan pendapatan daerah berbasis teknologi informasi server-client yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, cepat, akurat, lengkap dan dapat diuji kebenarannya

Info Aplikasi

Simpatda merupakan sistem informasi manajemen pendapatan asli daerah yang dapat membantu mengolah informasi dasar pendapatan asli daerah (PAD) menjadi instrument-instrumen untuk perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pungutan PAD. Aplikasi Simpatda dikembangkan dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fitur Aplikasi

  • Pendataan

    – Meliputi pendaftaran Wajib pajak/retribusi dan Objek pajak/retribusi Daerah

  • Penetapan

    – Penetapan SKPD, SKPDKB, dan SKPDN atas Pajak dan Retribusi Daerah

  • Penagihan

    – Penerbitan surat teguran, STPD, penundaan dan angsuran Pajak dan Retribusi Daerah

  • Pembayaran

    – Penerbitan SSPD dan koneksi online dengan Bank

  • Pembukuan dan Pelaporan

    – Laporan sesuai standar keuangan Daerah

  • Setting / Konfigurasi

    – Laporan sesuai standar keuangan daerah

Keunggulan

Dikembangkan dengan bimbingan konsultan khusus Pajak Daerah

Proses terintegrasi mulai dari pelayanan hingga pembayaran via Bank maupun tempat pembayaran lain yang ditunjuk

Sangat fleksibel dan bisa digabungkan dengan modul spesifik

Berbasis web, mudah dioperasikan dan mudah disetting

Laporan yang lengkap dan mudah dibaca

Ekonomis karena bisa memilih modal pembelian aplikasi